Secaraalamiah, manusia adalah makhluk sosial yang tidak bisa hidup sendiri sehingga setiap manusia selalu hidup bermasyarakat untuk memenuhi kebutuhan dan kepentingannya. Keberadaan hukum sebagai norma sosial, adalah untuk mengatur kehidupan bermasyarakat. Hukum sebagai tatanan atau pedoman dalam
Zea06.
sebagai kaidah ketentuan atau petunjuk hidup norma mengikat setiap