Viewkel. 2 KERAJAAN ISLAM DI NUSANTARA (1).doc from MATH 18A at San Jose State University. KERAJAAN ISLAM DI NUSANTARA Disusun Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Studi Islam Indonesia Dosen Pengampu : Lokasi& Pendiri Mataram Islam. Pada 1584, Panembahan Senapati Pengislamancara begini jelas digambarkan oleh Marco Polo dalam laporannya tentang perkembangan Islam di Perlak. Beliau mengatakan pada sekitar tahun 1293 M itu kebanyakan penduduk kota Perlak telah Islam. Marco mengatakan pedagang-pedagang Islam telah berjaya memujuk penduduk tempatan Perlak untuk memeluk agama itu. Periodedalam sejarah Indonesia dapat dibagi menjadi lima periode, era pra kolonial, munculnya kerajaan-kerajaan Hindu-Buddha serta Islam di Jawa dan Sumatera yang terutama mengandalkan perdagangan; era kolonial, masuknya orang-orang Eropa (terutama Belanda) yang menginginkan rempah-rempah mengakibatkan penjajahan oleh Belanda selama sekitar 3 Terangkanmengenai konsep kekuasaan di kerajaan Islam Nusantara - 15419031 Neneng1809 Neneng1809 18.04.2018 IPS Sekolah Menengah Pertama terjawab Terangkan mengenai konsep kekuasaan di kerajaan Islam Nusantara 1 Lihat jawaban Iklan hskWzl. Description Source ; Please contact 012-2881669 Pn Wong if there is an infringement Read the Text Version No Text Content! 50tahun, membuktikan telah berhasilnya menciptakan pemerintahan vang stabil, dimana ketentraman dan keamanan penduduk dan perdagangan terpelihara dengan baik. Demikian juga hubungan dengan negara-negara tetangga umumnya terjalin dengan baik, hanya ada satu kali perang saja sewaktu pra-kesultanan pada tahun 1596 dengan Banten vang berlatar belakang pertikaian ekonomi untuk memperebutkan pangkalan perdagangan di selat Malaka. Prestasi politik pada masa pemerintahan Sultan Susuhunan Abdurrahman vang paling menentukan bagi perkembangan kesultanan 47 Palembang Darussalam, adalah kebijaksanaannya untuk meiepaskan diri dari ikatan perlindungan protektorat Mataram kira-kira pada tahun 1675 tanpa menimbulkan penindasan dan peperangan. Hubungannya dengan Mataram tetap terpelihara dengan baik. Yang mendapat tantangan berat adalah politik dalam menghadapi imperialisme dan kolonialisme Eropa Belanda dan Inggris dengan kelebihan teknologi alat perangnya dan kelicikan politiknya, sehingga banvak mendatangkan kerugian kepada pihak kesultanan, dan akhirnya mengakibatkan hilangnya eksistensi kesultanan itu sendiri. Politik imperialis dan kolonialis ini yang dikenal dengan \"Belanda minta tanah\" dengan taktik tipu muslihatnva devide et impera. D. Peran Ulama di kesultanan Palembang Sejarah penyebran agama Islam di kesultanan ini tak terlepas dari seorang yang lazim dinamakan Kyai atau guru mengaji. Pada periode pemerintahan Kyai Mas Endi Pangeran Ario Kesumo Abdurrahman 1659-1706 terkenal seorang ulama vang bernama Agus Khotib Komad seorang ahli tafsir Al-Qur'an dan Fiqih, Tuan Faqih Jalaluddin mengajarkan ilmu Al-Qur\"an dan Ilmu Ushuluddin seorang ulama terkenal pada periode Sultan Mansur Joyo Ing Lago 1700-1714. Ulama ini masih menjalankan dakwahnya hingga masa pemerintahan Sultan Agung Komaruddin Sri Terung 1714-1724 juga pada masa Sultan Mahmud Badaruddin Joyo Wikromo 1724-1758 sampai akhir hayatnya pada tahun 1748. Sebulan setelah beliau wafat Sultan Mahmud Badaruddin Joyo Wikromo mendirikan masjid untuk wakaf kaum muslimin pada tanggal 25 Juni 1748. Masjid tersebut masih ada hingga sekarang dan dikenal dengan nama Masjid Agung. Pada masa Sultan Susuhunan Ahmad Najamuddin Adikesumo 1758-1776 lahir di Palembang seorang ulama besar yang bernama Syekh Abdussomad Al-Palembani, beliau aktif mengembangkan agama Islam pada masa Sultan Muhammad Bahauddin 1776-1803. Beliau memiliki reputasi internasional. pernah belajar di Mekkah. dan pad abad ke-18 M . ia kembali ke Palembang dengan membawa mutiara baru dalam Islam. Mutiara tersebut adalah Methode baru untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT. Ketika ia berada di Mekah sempat hubungan korespondensi dengan Pangeran Mangkubumi di Yogyakarta. Mangkunegara di Susuhu- nan Prabu Djaka di Surakarta. Surat-surat v ang dikirim kepada penguasa 48 formal tradisional, tidak hanya berisikan soal-soal ilmu agama saja tapi juga hal-hal yang menyangkut politik dalam kaitannva dengan kolonialisme Belanda. Dengan demikian ia telah memberikan inspirasi baru berdasarkan doktrin agama, untuk membangkitkan kembali rasa patriotisme dalam menentang penjajah. Terlepas pada suatu pemikiran apakah beliau termasuk golongan taswnf Al-Ghozali atau Wahdatul wujud yang pernah diajarkan oleh Ibnu Arabi, Beliau telah menerjemahkan kitab karangannya sendiri yang bernama Sair al-Salikin dan Hidayat al-Salikm yang sampai sekarang masih banvak dibaca di negara-negara Asean yang meliputi Philiphina selatan, Brunai, Malaysia, Thailand Selatan, Singapura dan Indonesia. Begitu penting dan terhormatnya kedudukan ulama disamping sultan, sampai-sampai ulama mendapat tempat tersendiri disamping sultan. Dapat pula kita perhatikan posisi makam-makam para sultan Palembang disamp- ingnya terlihat makam ulama-ulama beserta E. Masa Kemunduran Setelah meninggalnya Sultan Baharuddin pada tahun 1804 yang memerintah kurang lebih 27 tahun lalu digantikan oleh putranya Sultan Mahmud Badaruddin. Ia merupakan raja yang terakhir memerintah secara despotis. punya kepribadian yang kuat, berbakat serta terampil dalam diplomasi atau strategi perang. Juga perhatian luas dalam berbagai bidang diantaranya pada bidang sastra. Dengan kemerosotan V O C pada akhir abad ke-18 praktis monopolinya di Palembang tidak dapat dipertahankan lagi dan faktorainya di tempat itu hampir lenyap. Krisis ekonomi dan politik yang dihadapi V O C dan kemudian pemerintah Belanda mempercepat peralihan kekuasaan ke tangan Inggris. Palembang jatuh ke tangan ekspedisi Inggris Gillespie pada tanggal 24 April 1812. Sultan sempat mengungsi ke pedalaman. Pimpinan pertahanan kerajaan ada ditangan Pangeran Adipati Ahmad Najamuddi. seorang saudara sultan yang tidak menunjukkan loyalitasnya kepada kakaknya. bahkan bersedia berunding dengan Inggris pada tanggal 17 Mei 1812 yang menentukan bahwa P A . Ahmad 2Gadjannata Sri- Edi Swasono. A/aiiit dan Berkembangnya Islam di Sumatera Selatan hal. 212. 49 Najamuddin menjadi sultan Palembang dengan syarat Palembang harus menyerahkan Bangka dan Belitung kepada Inggris. Sementara itu Sultan Badaruddin membangun pertahanan yang kuat di hulu sungai Musi, bermula di Buaya Langu setelah serangan ekspedisi Inggris gagal terhadap kubu tersebut, maka pertahanan dipindahkan lebih kehulu lagi yaitu di Muara Rawas. Setelah dengan aksi militer Inggris mengalami kegagalan maka ditempuhnya jalan diplomasi dan mengirim Robinsin untuk berunding. Pada tanggal 29 Juni 1812 ditandatangani perjanjian yang menetapkan bahwa sultan Badaruddin diakui sebagai sultan Palembang dan P A . Ahmad Najamuddin diturunkan dari tahtanya. Pada tanggal 15 Juli sultan Badaruddin tiba di Palembang dan bersemayam di keraton besar sedang P A . Ahmad Najamuddin pindah kekeraton lama. Terangnya pemainan politik Inggris semakin mengurangi kekuasaan sultan dan kondisi kontrak lebih diperberat. Waktu Belanda menerima kembali daerah jajahannya dari Inggris, politik langsung membalik situasi seperti yang diciptakan oleh Inggris. Sultan Ahmad Najamuddin adalah penguasa yang lemah sedang sultan Badaruddin menguasai politik. Eksploitasi feodalistis dikalangan keluarga sultan merajalela, banvak perampokan dalam kekosongan kekuasaan didaerah, dan akhir situasi minp dengan anarki. Munünghe selaku kuasa usaha Belanda bertekad menanam kekuasaan yang kuat di Palembang maka untuk tujuan itu disodorkan kontrak dengan kedua tokoh tersebut 20-24 Juni 1818. Meski kesultanan tidak dihapus, namun kekuasaan sultan lambat laun semakin berkurang. Sultan Palembang dan saudaranya untuk kedua kalinya diturunkan dari tahtanya. Keduanya mendapat daerah kekuasaanuntuk diambil hasilnya sebagai sarana penghidupannya, sedang sebagian besar daerah Palembang dikuasai Belanda. Najamuddin yang dibelakangkan oleh intervensi Belanda, berusaha memperoleh bantuan Inggris. Usaha Raffles untuk memberi bantuan vang diharapkan itu gagal, dan akhirnya ia sebagai faktor v ang membahav akan pemerintahan Belanda diamankan di Batavia. Sementara didaerah pedalaman bergolak terus, antara lain karena tercipta vakum politik dan ruang sosial yang leluasa bagi unsur-unsur bawah tanah untuk beragitasi. Orang-orang minangkabau dan Melavn vang menjadi pengikut Sultan Badaruddin sewaktu dia mengungsi ke hulu sungai Musi melakukan perlawanan terhadap expedisi Belanda v ang terpaksa kembali ke Palembang tanpa dapat mengamankan daerah hulu. 50 Seorang penjahat di Aceh yang mendapat hukuman potong tangan dan kaki. Foto repro "Asia Tenggara dalam Kurun Niaga 1450-1680" karya Anthony Reid. Tuntutan penerapkan hukum Islam di Indonesia kerap mengemuka. Namun, ternyata pada awal perkembangan Islam di Nusantara tidak ada tanda-tanda adanya penerapan syariat Islam. “Abad ke-7 sampai ke-12 tidak ada tanda sama sekali mengenai hukum Islam,” kata Ayang Utriza Yakin, dosen Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah dalam diskusi bukunya, Sejarah Hukum Islam Nusantara Abad XIV-XIX, di Wisma Usaha UIN Syarif Hidayatullah, Ciputat, Tangerang Selatan, Kamis 6/4. Ayang menyelesaikan master dan doktornya dalam bidang sejarah, filologi, dan hukum Islam dari Ecole des Hautes Etudes en Sciences Sociales EHESS Paris, Prancis. Islam masuk ke Nusantara melalui perdagangan yang berlangsung pada abad 7 sampai abad 12. Buktinya temuan arkeologis di Barus, Tapanuli Tengah. Claude Guillot, salah seorang arkeolog dan sejarawan Prancis, berhasil memetakan awal Islamisasi Nusantara di Barus sejak abad 7. Setelah itu, fase kedua perkembangan Islam dilakukan oleh para pendakwah, khususnya kalangan sufi setelah jatuhnya Baghdad, Irak, ke tangan bangsa Mongol pada 1259. Menurut Ayang, hukum Islam baru diterapkan ketika kerajaan Islam berdiri pada abad 13 dengan hadirnya Kesultanan Samudera Pasai di Aceh. Menariknya, penerapan hukum Islam oleh kesultanan itu tidak sebagaimana hukum yang diketahui dari Alquran maupun hadis. “Hukum Islam di Nusantara itu berkelindan dengan adat setempat sehingga menghasilkan hukum Islam yang lentur,” kata Ayang. Ayang menjelaskan bahwa di Semenanjung Melayu, yang saat ini masuk wilayah Malaysia, ditemukan Batu Bersurat Trengganu bertarikh 1303. Isinya, mengenai undang-undang seorang raja yang menerangkan hukum Islam tentang maksiat. “Inilah hukum pidana Islam yang pertama kali ditemukan di Nusantara,” kata Ayang. Dalam undang-undang tersebut tercantum hukum bagi para pezina. Aturan itu membedakan hukuman bagi masyarakat ningrat dan kalangan bawah. Untuk ningrat hanya dikenai denda, sementara kalangan bawah dihukum rajam. “Padahal kalau dibandingkan dengan Umar bin Khatab, justru hukum Islam tidak diterapkan pada orang miskin terlebih saat keadaan paceklik. Lain dengan di Trengganu,” kata Ayang. Pada abad 15-16 di Kesultanan Malaka terdapat undang-undang yang menjadi salah satu induk bagi undang-undang di Nusantara, terutama dalam kebudayaan Melayu. Meski telah ada undang-undang itu, yang murni mengambil hukum Islam hanyalah hukum pernikahan. Pada masa Kesultanan Aceh, sekira abad 16-17 banyak ditemukan kesaksian dari para pelancong mancanegara yang menceritakan hukum pidana di kawasan itu. Kesultanan ini pun, Ayang menilai, tak menerapkan hukum Islam sebagaimana yang termaktub dalam kitab suci. Contohnya hukum perzinaan. Hukuman rajam berlaku dalam hukum Islam bagi para pezina. Namun di Aceh, secara umum terdapat dua hukuman bagi pelanggar. Pertama, tangan dan kaki pezina, baik laki-laki maupun perempuan ditarik oleh empat ekor gajah ke arah berlawanan. Kedua, pezina laki-laki dipotong kelaminnya dan perempuan dipotong hidungnya dan dicungkil matanya. [pages] Hukuman sula yang kejam juga diberlakukan bagi perzinaan dan pembunuhan. Hukuman ini dilakukan dengan mendirikan bambu runcing. Laki-laki yang bersalah akan ditancapkan pada bambu runcing itu dari bagian belakang hingga tembus ke mulut. Sedangkan pada perempuan, bambu runcing ditancapkan dari bagian depannya hingga tembus ke mulut. Untuk kasus pembunuhan, hukum di Aceh akan mengganjar seorang pembunuh dengan hukuman yang sesuai dengan yang dia lakukan ketika membunuh. Ini menurut kesaksian pelaut Prancis, FranÇois Martin de Vitr yang menjelajah ke Sumatera pada sekira 1601-1603 dan tinggal di Aceh selama lima bulan. Ancaman lainnya, sang pembunuh akan ditangkap lalu ditidurkan untuk selanjutnya dilempar ke atas oleh gajah dan ditangkap oleh gadingnya. Dia kemudian kembali dilempar untuk kemudian diinjak-injak. Kalau bukan itu hukumannya, si pembunuh akan dimasukkan ke kandang macan. “Padahal di Alquran untuk hukum pembunuh ada tiga qisas bunuh balas bunuh, uang tebusan, dan dimaafkan,” ungkap Ayang. Bahkan di Aceh, ketika itu mudah sekali memberlakukan hukum potong tangan dan kaki untuk kesalahan apapun. Ayang menceritakan, hal ini terjadi pada seorang panglima Tiku, salah satu wilayah kekuasaan Kesultanan Aceh. Dia ketika itu tak menyerahkan kewajiban upetinya kepada Sultan Iskandar Muda. Sang Sultan langsung mengambil pedang dan menebas kedua kaki bawahannya itu hingga batas lutut. “Pertanyaannya, apakah ada di hukum Islam? Tidak pernah ditemukan. Artinya apa? Ini hukum adat,” tegas Ayang. Meski begitu, menurut Ayang, bukan berarti hukuman itu merupakan hukum adat khas Aceh. Hukuman semacam ini lumrah ditemukan di belahan dunia lain. Misalnya, di Dinasti Mamluk Mesir yang berdiri sekira abad 13-16 dan Dinasti Khilafah Turki Usmaniah dari abad 16-20. Berdasarkan data sejarah yang ada, Ayang pun mengungkapkan, hukum Islam di Nusantara tak pernah ada formalisasi. Negara tidak menetapkan hukum yang harus diterapkan berdasarkan Alquran, hadis, atau pendapat para ulama. Hukum yang diterapkan pada masa kerajaan Islam di Nusantara beradaptasi dengan budaya setempat. “Justru hukum adat Nusantara itu yang jauh lebih kejam dari hukum Islam,” ungkapnya. Lebih jauh, Ayang mengatakan, hukum Islam hanya diberlakukan untuk politik pencitraan oleh penguasa. Hukum Islam pada masa itu merupakan simbolisasi kekuasaan sultan, bahwa dia adalah cerminan wakil Tuhan. “Tetapi, saya melihat satu sisi dari hukum Islam yang dipraktikkan secara tulus yaitu terkait ibadah. Kalau pidana, ini kan sebenarnya simbol kekuasaan negaranya untuk menghukum rakyatnya. Itu hukum Islam, red 90 persen tidak dipraktikkan,” pungkas Ayang. [pages]

terangkan mengenai konsep kekuasaan di kerajaan islam nusantara